Sabtu, Maret 1, 2025
Google search engine
BerandaBisnisEvaluasi Menteri P2MI: JAMIN Tuntut Presiden Prabowo Ambil Tindakan

Evaluasi Menteri P2MI: JAMIN Tuntut Presiden Prabowo Ambil Tindakan

BIntang5.id , Jakarta, 28 Februari 2025 – Jaringan Aktivis Migran Indonesia (JAMIN) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan jajarannya. JAMIN menilai kementerian tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan justru memperburuk tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Salah satu aktivis JAMIN, Yusri Albima, menyatakan bahwa transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian tidak membawa perbaikan berarti. Masalah eksploitasi tenaga kerja, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta lemahnya sistem pengawasan masih terus terjadi.

“Kami melihat Menteri P2MI saat ini tidak memiliki rekam jejak dalam isu pekerja migran. Kebijakan yang diambil pun tidak melibatkan aktivis yang telah lama berjibaku di lapangan. Ini berisiko bagi masa depan pekerja migran,” ujar Yusri dalam forum diskusi di Jakarta, Kamis (28/2).

Kritik terhadap Wacana Pencabutan Moratorium ke Timur Tengah

Desakan evaluasi semakin menguat setelah muncul wacana pencabutan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah. Dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Penempatan Pekerja Migran Indonesia”, aktivis migran menilai rencana tersebut prematur dan berisiko besar bagi pekerja migran.

“Kami menolak keras pencabutan moratorium sebelum ada perbaikan nyata dalam sistem. Mafia penempatan masih bercokol, dan pemerintah justru membuka celah bagi mereka untuk semakin menguasai pasar tenaga kerja migran,” tegas Adi Kurniawan dari Barisan Relawan Nusa (BaraNusa).

Sejumlah tokoh lain juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ali Nurdin dari Buruh Migran Nusantara, Anwar Ma’arif dari Persatuan Buruh Migran, serta Abdul Hadi dari BMI-SA menyoroti masih banyaknya PMI yang menjadi korban eksploitasi dan bekerja secara ilegal di luar negeri akibat buruknya tata kelola.

“Banyak PMI terjebak dalam kondisi kerja tidak layak karena ketidakjelasan kebijakan dan moratorium yang dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah seharusnya menyelesaikan dulu masalah pekerja migran yang ada sebelum membuka kembali moratorium,” ujar Eko Yulianto, mantan PMI yang hadir dalam diskusi tersebut.

Desakan Tindakan Tegas terhadap TPPO

Selain mendesak evaluasi terhadap Menteri P2MI, JAMIN juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pejabat, termasuk di Imigrasi dan Kepolisian, yang diduga terlibat dalam praktik TPPO. Mereka menyoroti penggunaan jalur resmi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kertajati, Kulon Progo, dan Ngurah Rai sebagai jalur penyelundupan tenaga kerja ilegal.

“Kami meminta Presiden Prabowo tidak menutup mata terhadap fakta ini. Jika tidak ada tindakan nyata, maka pemerintahan ini akan tercatat sebagai rezim yang gagal melindungi warganya sendiri,” pungkas Yusri.

Diskusi ini turut dihadiri berbagai perwakilan organisasi pekerja migran, praktisi hukum, serta mantan PMI yang memberikan kesaksian langsung mengenai sulitnya mendapatkan perlindungan dari negara. Dengan adanya desakan ini, JAMIN berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pekerja migran agar mereka tidak lagi menjadi korban eksploitasi, melainkan menjadi aset berharga bagi bangsa.

Merebut Pasar Kerja Global Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut, menekankan bahwa peluang kerja global merupakan potensi besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Viralnya istilah ‘kabur aja dulu’ muncul karena minimnya lapangan kerja dalam negeri, gaji rendah, dan diskriminasi. Generasi muda mencari solusi dengan merebut pasar kerja global. Pemerintah harus memfasilitasinya dengan membangun tata kelola yang tepat, aman, cepat, dan berbiaya wajar. Jika dikelola dengan baik, sektor ini dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 1 persen,” jelasnya.

Menurut Aznil, pemerintah perlu segera merancang strategi yang lebih progresif dalam memanfaatkan tenaga kerja global sebagai aset ekonomi, bukan sekadar komoditas yang dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan yang memadai.

JAMIN Menggugat: Lima Tuntutan Utama

Dalam pernyataan sikapnya, JAMIN menegaskan lima tuntutan utama kepada pemerintah:

1. Evaluasi Total Negara Tujuan PMI

Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh negara tujuan penempatan pekerja migran guna memastikan sistem yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan tenaga kerja.

2. Audit Perusahaan Penempatan PMI

Seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. JAMIN juga meminta sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau eksploitasi terhadap pekerja migran.

3. Menolak Pencabutan Moratorium ke Timur Tengah

JAMIN menolak pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah selama tata kelola masih bermasalah dan mafia penempatan masih mendominasi.

4. Tindak Tegas Oknum Pejabat yang Terlibat TPPO

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak dan menangkap oknum pejabat yang terlibat dalam TPPO, termasuk mereka yang memfasilitasi penyelundupan PMI melalui jalur resmi maupun ilegal.

5. Evaluasi Kinerja KP2MI

Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi total kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan dalam perlindungan tenaga kerja migran sejak transformasi dari BP2MI.

Dengan semakin besarnya tekanan dari berbagai elemen masyarakat, JAMIN berharap pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap permasalahan pekerja migran. Perlindungan pekerja migran bukan sekadar isu sosial, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional. Jika tidak segera ditangani dengan serius, jutaan pekerja migran Indonesia akan terus menjadi korban eksploitasi tanpa adanya perlindungan yang layak.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments